Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2024

PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PENATARAN ARTHA SEJAHTERA KABUPATEN BLITA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYESUAIAN BENTUK BADAN HUKUM BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN BABV KEGIATAN USAHA BAB VI JANGKA WAKTU BERDIRI BAB VII MODAL BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS DAN DIREKSI BAB IX PENGGUNAAN LABA BABX KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PENATARAN ARTHA SEJAHTERA KABUPATEN BLITA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
08 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2024
Tanggal Berlaku
08 Mei 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 1/E
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan