Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2011

RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Retribusi yang Terutang dan Tempat Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Tata Cara Penyetoran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Retribusi; Pemanfaatan Hasil Pemungutan Retribusi; Peninjauan dan Perubahan Tarif Retribusi; Penanggung Jawab Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2012
Tanggal Berlaku
23 Maret 2012
Sumber
LD.2011/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan