Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Retribusi yang Terutang dan Tempat Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Tata Cara Penyetoran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Retribusi; Pemanfaatan Hasil Pemungutan Retribusi; Peninjauan dan Perubahan Tarif Retribusi; Penanggung Jawab Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat