dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Majene.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat