Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan beberapa ketentuan Perda 10/2010 : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 22, angka 31 dan angka 32 disempurnakan dan diubah; 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 23 diubah; 5. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 23A; 6. Ketentuan Pasal 27 huruf e diubah; 7. Ketentuan Pasal 29 disempurnakan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
13 September 2019
Tanggal Pengundangan
13 September 2019
Tanggal Berlaku
13 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Majene No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan