Perubahan beberapa ketentuan Perda 10/2010 : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 22, angka 31 dan angka 32 disempurnakan dan diubah; 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 23 diubah; 5. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 23A; 6. Ketentuan Pasal 27 huruf e diubah; 7. Ketentuan Pasal 29 disempurnakan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat