Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2012

Retribusi Pengadaan dan Cetak Peta Di Bidang Pertambangan dan energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MEMUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB IX SANKSI ADMINISTRASI; BAB X TATA CARA PENAGIHAN; BAB XI KEBERATAN; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA; BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XV PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengadaan dan Cetak Peta Di Bidang Pertambangan dan energi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
17 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan