Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017

Retribusi Tempat Pelelangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Tempat Pelelangan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas dan/atau jasa di tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya milik Pemerintah Daerah kabupaten Majene. Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah Penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan ditempat pelelangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pelelangan, menggunakan, mengelola fasilitas tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan