Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa jenis pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu potensi daerah sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah disebutkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
1. KETENTUAN UMUM
2. PAJAK DAERAH
3. RETRIBUSI DAERAH
4. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
5. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
6. KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
7. SANKSI ADMINISTRATIF
8. KETENTUAN PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PIDANA
10. KETENTUAN LAIN-LAIN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 76);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 77), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 111);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 78), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 112);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 79), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 121); dan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2011 Nomor
114, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 70),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
160
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024
Perda Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwea untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Daerah berdasarkan ketentuan pasal 386 ayat (1) UUD No. 23 Tahun 2014 berdasarkan ketentuan pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak Dan Retibusi, Pemberian Keringan Pengurangan Pembebasan Dan Penundaan, Pemberian Fasilitas Pajak Dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Keberhasilan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pajak Dan retibusi, Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2020 dicabut.
62 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cirebon
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023;PP No. 35 tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, dan Penundaan Atas Pokok Pajak dan Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Sistem Informmasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019.
62 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kota Cirebon No. 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DERAH KOTA CIREBON NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4355);5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentangPembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4749);8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6914);9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4028);12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentangPengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6883);13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentangHarmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telahdiubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6793);16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada PartaiPolitik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6177);17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5165);18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HibahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5272);19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PengelolaanBarang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6523);20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6057) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6847);21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang StandarPelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6178);22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);23. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6881);24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan JasaPemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 63);25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standard Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah sertaPelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);27. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentangStandar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar PelayananMinimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi danKabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 868);28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada StandarPelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran DaerahKabupaten /Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1619);29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub UrusanKetenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi danKabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 158);30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis StandarPelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);32. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentangStandar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar padaStandar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);36. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar TeknisPelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 677);37. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan InventarisasiPemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerahsebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023;38. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 tahun2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 94,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun2021 Nomor 90);39. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah KabupatenPesawaran Tahun 2023 Nomor 105);40. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah KabupatenPesawaran Tahun 2023 Nomor 107);
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Halaman : 10
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber Penerimaan Provinsi Kalimantan Timur yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Pendataan dan Pengawasan; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data; Ketentuan Penyidikan; Pemeriksaan; Sanksi; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 14 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
564 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2016 tentang Desa perlu disesuaikan dengan perkembangan
hukum dan kepentingan umum masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33
huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berimplikasi
hukum pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan
pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
Pembentukan
12
Daerah-Daerah
Tahun
1950
Kabupaten
Lingkungan
Republik
sebagaimana
Propinsi
Indonesia
telah
Jawa
Timur
Tahun
(Lembaran
1950
diubah
dengan
Nomor
tentang
Dalam
Negara
41)
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar
Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6801);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Tahun 2014
Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Tahun 2020 Nomor 1409);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1222);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang
Pengangkatan
dan
Pemberhentian
Perangkat
Desa (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1223);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun
2016
tentang
Nganjuk
Desa
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 26);
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG IZIN LOKASI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2023; PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023;
PP No. 35 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Daerah Bab III Retribusi Daerah Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab V Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi Bab VI Kerahasiaan Data Wajib Pajak Bab VII Penyidikan Bab VIII Sanksi Bab IX Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab X Penghargaan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Perda ini mencabut Perda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Perda No. 1 Tahun 2020; Perda No. 05 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2022; Perda No. 2 Tahun 2021; Perbup No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 25 Tahun 2020; Perbup No. 98 Tahun 2015.
51 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Perda Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NoReg 1-165/2024, Website jdih.sumselprov.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (I) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, perlu melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, teakhir dengan UU No 2 Tahun 2022; UU No 9 Tahun 2023; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perpres No 78 Tahun 2021; Permendagri No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 7 tahun 2023; Permendagri No 90 Tahun 2019; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No 5 Tahun 2023; Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 14 Tahun 2 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Ketentuan ayat (2) huruf e angka 6 Pasal 3 diubah; dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat