Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Retribusi Jasa Usaha, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif , struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pemanfaatan, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan Keringanan Dan Pembahaan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pemungutan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat