Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2024

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Pasal 1, Pasal 62, Pasal 62A, Pasal 90, Pasal 92A, Pasal 142B, Pasal 144, Pasal 145

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Februari 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024 NOMOR 1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan