Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis & rincian retribusi; nama, objek & subjek retribusi; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur & besarnya traif retribusi; struktur & besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran & penundaan pembayaran; sanksi administratif; penagihan; pemberian pengurangan, keringanan & pembebasan retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; insentif pemungutan; pemanfaatan retribusi; peninjauan tarif retribusi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
02 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1006 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan