Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Ber1notor dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat