Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pennggunaan Jasa, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Instansi Pemungut, Insentif Pemungutan, Pengawasan, Ketentuan penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketntuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat