Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak Dan Retibusi, Pemberian Keringan Pengurangan Pembebasan Dan Penundaan, Pemberian Fasilitas Pajak Dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Keberhasilan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pajak Dan retibusi, Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat