Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara M<engukur Tingkat Penggunaan Jasa, SDtuktur Dan Besarnya Tarif Dan Saat Terjadinya Retribusi Terutang, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Wilayah Pemungutan Dan Perangkat Pelaksana Pemungutan Retribusi, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pemngutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Instamsi Pemngutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuian Penyidikan Dan Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat