Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2010

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Penggunaan Terminal Dan Subterminal, Golongan Retribusi, Cara Mengukut Tibngkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarip Serta Saat Terjadinya Retribysi Terutang, Insentif Pemugutan, Wilayah Pemugnutan Dan Perangkat Pelaksana Pemugnutan Retribusi, Sanksi Adfministratif, Ketentuan Penyidfikan, Ketentuan Pidana Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
02 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2010
Tanggal Berlaku
02 Desember 2010
Sumber
LD 2010/125 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan