Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Izin, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengykur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Saat Terjadinya Retirbusi Terutang, Insentif pemungutan, Wilayah Dan Perangkat Pemungutan Retribusi, Tatacara Pemungutan Dan Pembayaran, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2012
Sumber
LD 2012/166 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan