Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Izin, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengykur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Saat Terjadinya Retirbusi Terutang, Insentif pemungutan, Wilayah Dan Perangkat Pemungutan Retribusi, Tatacara Pemungutan Dan Pembayaran, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat