Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarip Saat Terjadinya Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan Dan Perangkat Pelaksana Pemungutan Retribusi, Masa retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Pengahapusan, Isntansi Pemungut, Ketentuan penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat