Peraturan Darah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Saat Terjadinya Retribusi Terutang, Wilayah Dan Perangkat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat