Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 ditambahkan Pasal 4A mengenai pengukuran tingkat penggunaan jasa. Terdapat perubahan dalam Pasal 5 sehingga berbunyi : (1) Penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan mempertimbangkan indeks zona, indeks tinggi dan jenis menara; (2) Biaya tersebut terdiri dari honor petugas, biaya transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor; (3) Rumus perhitungan; (4) Rincian berkenaan indeks zona, indeks tinggi dan jenis menara tercantum pada lampiran. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat