Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Peralihan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golonmgan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Stuktuir Dan Besarnya Tarif, Jenis Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutabn Retribusi Dan Perangkat Pelaksana Pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Dan ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
02 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2010
Tanggal Berlaku
02 Desember 2010
Sumber
LD 2010/126 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan