Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Peralihan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golonmgan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Stuktuir Dan Besarnya Tarif, Jenis Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutabn Retribusi Dan Perangkat Pelaksana Pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Dan ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat