Retribusi - perizinan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu yang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201 I tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201 1 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; c. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya dan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan retribusi sehingga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu diubah untuk disesuaikan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022,
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2011
- 27
|