Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Daerah Bab III Retribusi Daerah Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab V Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi Bab VI Kerahasiaan Data Wajib Pajak Bab VII Penyidikan Bab VIII Sanksi Bab IX Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab X Penghargaan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat