Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai penjabaran Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Penghubung, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Pembentukan Cabang Dinas, Staf Ahli dan Asisten, Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat