Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2011

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Subjek Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang , Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Insentif Pemungutan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
21 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2011
Tanggal Berlaku
22 Maret 2011
Sumber
LD Thn 2011/No. 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan