Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2014

Izin Lokasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Lokasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek Izin Lokasi; 3. Tata Cara Pemberian Izin Lokasi: Bagian pertama Permohonan Izin Lokasi Bagian Kedua Masa berlaku Izin 4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi: Bagian Kesatu Hak Pemegang Izin Lokasi Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Izin Lokasi 5. Sanksi Administrasi; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 797 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan