Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2014

Izin Lokasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Lokasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek Izin Lokasi; 3. Tata Cara Pemberian Izin Lokasi: Bagian pertama Permohonan Izin Lokasi Bagian Kedua Masa berlaku Izin 4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi: Bagian Kesatu Hak Pemegang Izin Lokasi Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Izin Lokasi 5. Sanksi Administrasi; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan