Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Lokasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek Izin Lokasi; 3. Tata Cara Pemberian Izin Lokasi: Bagian pertama Permohonan Izin Lokasi Bagian Kedua Masa berlaku Izin 4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi: Bagian Kesatu Hak Pemegang Izin Lokasi Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Izin Lokasi 5. Sanksi Administrasi; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat