Peraturan ini mengatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Nama. Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Lingkup Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif, Struktur Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retibusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat