Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Nama. Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Lingkup Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif, Struktur Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retibusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
07 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2023
Tanggal Berlaku
08 Juni 2023
Sumber
LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 156 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kota Cirebon No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan