Peraturan Daerah (Perda) NO. 01, LD Tahun 2024 No. 81
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting demi terwujudnya pemerataan pembangunan di daerah secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan, kebijakan kemudahan berusaha dan pelayanan kepada masyarakat serta kebijakan fiskal sebagai obyek strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu adanya penyesuaian kembali terhadap jenis dan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Barito Timur;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan program prioritas antara Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyeienggaraan Penanganan Sampah;
Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Pajak Daerah;
Bab III: Retribusi;
Bab IV: Pemungutan Pajak Dan Retribusi;
Bab V: Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak / Retribusi;
Bab VI: Penetapan Target Penerimaan Pajak Dan Retribusi Dalam APBD;
Bab VII: Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi;
Bab VIII: Penyidikan;
Bab IX: Sanksi;
Bab X: Ketentuan Peralihan; dan
Bab XI: Ketentuan Penutup.
Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen bea balik nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan bangunan Gedung.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
298 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024/1, TLD No. 87
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pajak; 3. Retribusi; 4. Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; 5. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; 6. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 7. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; 8. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 11 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 12 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepalabuhanan dan Penyeberangan di Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
134 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Ogan Ilir.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO.01, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pada Perangkat Daerah perlu mengubah nomenklatur tentang Perangkat Daerah serta bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Ogan Ilir antara lain susunan perangkat Daerah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Mengubah Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Ogan Ilir sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Daerah
Nomor 8)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 10)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Buron Tengah Tahun 2018 Nomor 21).
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 40).
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 55).
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Nomor 90
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang, dan pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. Bahwa regulasi yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buton Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian demi peningkatan pendapatan asli daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881).
Pajak dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 5);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 6);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 7);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 8);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral, Bahan Logam, dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 9);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 10);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 11);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 12);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 13);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 21);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 32);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 33);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 36);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Izin Proyek (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 37);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 39);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 40);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 41);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 42);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 47);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 48);
v. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 55);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 56);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 57);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 58);
z. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 67);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 68);
bb. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 69);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman beserta Lampiran Dokumen yaitu 108 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024
1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Praturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 224),
2. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114),
3. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 124) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor i Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 222),
4. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 223),
5. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 159),
6. eraturan Daerah Kota Bima Nomor 03 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2022 Nomor 242),
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi
fiskal yang harus dijalankan sesuai dengan prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan dan kemandirian demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945,
b. bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting sebagai
salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dikelola dan menjadi kewenangan penyelenggara pemerintahan daerah, c. bahwa perubahan pengaturan dibidang perpajakan dan retribusi di daerah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah telah menyebabkan beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan
retribusi daerah sudah tidak sesuai lagi dengan amanat undangundang, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2022; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2023;
Dalam Perda ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal pokok yang diatur yaitu jenis pajak dan retribusi daerah, tarif, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Praturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 224),
2. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114),
3. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 124) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor i Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 222),
4. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 223),
5. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 159),
6. eraturan Daerah Kota Bima Nomor 03 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2022 Nomor 242),
155 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Bandung Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab. Bandung Barat 2024 No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa perlu mengatur sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang efektif dan berkepastian hukum dalam rangka memperkuat kebijakan fiskal daerah, berdasarkan Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemeberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Investasi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 28 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
54 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal yang harus dijalankan sesuai dengan prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan dan kemandirian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dikelola dan menjadi kewenangan penyelenggara pemerintahan daerah;
c. bahwa perubahan pengaturan dibidang perpajakan dan retribusi di daerah dengan berlakunya Undangundang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menyebabkan peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak sesuai lagi dengan amanat undang-undang, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Dalam Perda ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal pokok yang diatur:
1. Jenis Pajak dan Retribusi Daerah
2. Tarif Pajak dan Retribusi Daerah
3. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
243 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan
terhadap kehidupan masyarakat termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa wilayah Kabupaten Lebak memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa; bahwa penanggulangan kebencanaan merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu, serta menyeluruh yang memiliki landasan hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang Bab III Penanggulangan Bencana Bab IV Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab V Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Relawan dan Media Massa Bab VI Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Bab VII Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024
bahwa desa wisata mempunyai peranan pen ting untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan
kesempatan berusaha danlapangan kerja, optimalisasi
potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta
mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama,
adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam; bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata
diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan
sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
prioritas kebutuhan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan
belum memiliki dasar hukum dalam pengaturan desa
wisata maka perlu menyusun peraturan derah tentang
Desa Wisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Desa Wisata, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Pengelolaan, Pengembangan dan Usaha Pariwisata pada Desa Wisata, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PAJAK DAN RETRIBUSI;PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN KEMUDAHAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KEDALUWARSA PENAGIHAN;INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;KETENTUAN KHUSUS BIDANG PERPAJAKAN;PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
132 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat