Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK BAB III DASAR PENGENALAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK BAB IX KEBERATAN DAN BANDING BAB X PEMBATALAN, PEMBAYARAN KETETAPAN, PENGURANGAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XII KEDALUWARSA BAB XIII PEMERIKSAAN BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XV KETENTUAN KHUSUS BAB XVI KETENTUAN PIDANA BAB XVII PENYIDIKAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2016
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Buton Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan