Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI BAB VII PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA BAB VIII PENGATURAN PEMBAGIAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BAB IX WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB X MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB XIII TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI BAB XIV PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XV KETENTUAN PIDANA BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 48
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Buton Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan