Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2018

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS PAJAK DAERAH; BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IV MASA PAJAK DAN SAAT TERUTAITG PAJAK; BAB VI PENETAPAN PBB P2 DAN BPHTB; BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH; BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB X KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN; BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII KEDALUWARSA; BAB XIII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XV KETENTUAN KHUSUS; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Barito Timur No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Barito Timur No. 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. PERDA Kab. Barito Timur No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan