BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK; BAB III : DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V : TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI : PENDATAAN; BAB VII : PENETAPAN; BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB IX : KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB X : KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN; BAB XI : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; BAB XIII : PEMERIKSAAN; BAB XIV : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XV : KETENTUAN KHUSUS; BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat