Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Pajak Daerah; Bab III: Retribusi; Bab IV: Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Bab V: Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak / Retribusi; Bab VI: Penetapan Target Penerimaan Pajak Dan Retribusi Dalam APBD; Bab VII: Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Bab VIII: Penyidikan; Bab IX: Sanksi; Bab X: Ketentuan Peralihan; dan Bab XI: Ketentuan Penutup. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen bea balik nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat