Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 01 Tahun 2024

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Pajak Daerah; Bab III: Retribusi; Bab IV: Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Bab V: Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak / Retribusi; Bab VI: Penetapan Target Penerimaan Pajak Dan Retribusi Dalam APBD; Bab VII: Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Bab VIII: Penyidikan; Bab IX: Sanksi; Bab X: Ketentuan Peralihan; dan Bab XI: Ketentuan Penutup. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen bea balik nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 81
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Barito Timur No. 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
  2. PERDA Kab. Barito Timur No. 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
  3. PERDA Kab. Barito Timur No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  4. PERDA Kab. Barito Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  5. PERDA Kab. Barito Timur No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan