Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RETRIBUSI JASA UMUM; BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB IV PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB V PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI; BAB VI PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB VIII Kedaluwarsa Penagihan; BAB IX PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB X INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XI PENYIDIKAN; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
11 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2011
Tanggal Berlaku
14 Februari 2011
Sumber
LD.2011/6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Barito Timur No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Barito Timur No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan