Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU; BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB IV PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB V MASA RETRIBUSI; BAB VI KERINGANAN PEMBAYARAN; BAB VII SANSKI ADMINISTRASI; BAB VIII KEBERATAN; BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XI PEMANFAATAN; BAB XII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIII PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XIV PENYIDIKAN; BAB XV KETENTUAN PIDANA; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
11 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2011
Tanggal Berlaku
14 Februari 2011
Sumber
LD.2011/7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Barito Timur No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Barito Timur No. 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan