Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Ogan Ilir antara lain susunan perangkat Daerah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat