Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I TENTANG UMUM BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN BAB V PEMUNGUTAN BAB VI MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG BAB VII SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH BAB VIII PENETAPAN BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN BAB X TATA CARA PENAGIHAN BAB XI PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII KEBERATAN DAN BANDING BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV KEDALUWARSA BAB XV PEMANFAATAN BAB XVI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVIII KETENTUAN KHUSUS BAB XIX PENYIDIKAN BAB XX KETENTUAN PIDANA BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2016
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Buton Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan