Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang Bab III Penanggulangan Bencana Bab IV Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab V Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Relawan dan Media Massa Bab VI Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Bab VII Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat