Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
04 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2012
Tanggal Berlaku
04 Desember 2012
Sumber
LD 2012/No.17 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bandung Barat No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan