Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG BAB VI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH BAB VII PENETAPAN PAJAK BAB VIII SURAT TEGURAN PAJAK BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BAB X TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BAB XI KEBERATAN DAN BANDING BAB XII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAB XIV KADALUWARSA PENAGIHAN BAB XV PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN BAB XVI INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVII KETENTUAN KHUSUS BAB XVIII PENYIDIKAN BAB XIX KETENTUAN PIDANA BAB XX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Buton Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan