Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP DAN ASAS BAB III PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH BAB IV VISI DAN MISI BAB V FUNGSI DAN TUJUAN BAB VII STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN BAB VII RENCANA DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN, KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA, KAWASAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN PETA KAWASAN BAB VIII PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN BAB IX PEMBIAYAAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan