Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBYEK PAJAK AIR TANAH BAB III DASAR PENGENAAN DAN PERHITUNGAN PAJAK BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VI PENETAPAN PAJAK BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN BAB IX KADALUWARSA BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAB XII KEBERATAN DAN BANDING BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIV KETENTUAN PIDANA BAB XV PENYIDIKAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Buton Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan