Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BAB III NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI BABV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BABVI PRI~SIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB X PEMUNGUTAN BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN BAB XII TATA CARA PENAGIHAN BAB XIII KEBERATAN BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XV KADALUWARSA BAB XVI PEMERIKSAAN BAB XVII PEMANFAATAN BAB XVIII INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XIX PENYiDIKAN BAB XX KETENTUAN PIDANA BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Buton Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan