Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PAJAK DAN RETRIBUSI;PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN KEMUDAHAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KEDALUWARSA PENAGIHAN;INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;KETENTUAN KHUSUS BIDANG PERPAJAKAN;PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LD/2024/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 293 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan