PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PAJAK DAN RETRIBUSI;PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN KEMUDAHAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KEDALUWARSA PENAGIHAN;INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;KETENTUAN KHUSUS BIDANG PERPAJAKAN;PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat