Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Pengelolaan Sampah Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN DAN SASARAN BAB III PENGELOLAAN SAMPAH BAB IV PERENCANAAN, PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH BAB V TEKNIS PENGELOLAAN BAB VI CARA PEMBUANGAN SAMPAH BAB VII PEMBERSIHAN/PENGURUSAN SUMUR TINJA BAB VIII PEMELIHARAAN PERSAMPAHAN BAB IX PENYULUHAN PENGELOLAAN SAMPAH BAB X PERAN KELUARGA, LEMBAGA PENDIDIKAN DAN MASYARAKAT BAB XI PEMBIAYAAN BAB XII PENGHARGAAN, KOMPENSASI DAN SANKSI BAB XIII LEMBAGA PENGELOLAH SAMPAH BAB XIV KERJASAMA DAN KEMITRAAN BAB XV PERIZINAN BAB XVI KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA BAB XVIII SANKSI ADMINISTRASI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Buton Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan