ABSTRAK: |
- a. bahwa seiring dengan pertambahan penduduk dan
perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan
bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang
sernakin beragam;
b. bahwa Persampahan rnerupakan salah satu segi kehidupan
yang perlu rnendapatkan penanganan secara terpadu dan
berkesinambungan baik oleh Pernerintah maupun rnasyarakat
Kabupaten Buton Tengah demi terwujudnya dan terpeliharanya
lingkungan hidup yang BERKAH (Bersih, Sejahtera, Produktif,
Agamis dan Harrnonis);
c. bahwa pengelolaan sarnpah selama ini belurn sesuai dengan
rnetode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga rnenirnbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan rnasyarakat dan lingkungan;
d. bahwa dalam rangka rnewujudkan lingkungan yang sehat dan
bersih dari sarnpah, perlu dilakukan penanganan sampah
secara kornperehensif dan terpadu dari hulu ke hi1ir;
e. bahwa dalam rangka penanganan sampah secara kornprehensif
dan terpadu, perlu rnelibatkan peran serta rnasyarakat dan
seluruh pernangku kepentingan ( stakeholders) secara
proporsional, efektif dan efisien serta penerapan pengenaan
besaran retribusi pelayanan persarnpahan;
f. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sarnpah dan
Retribusi Pelayanan Persampahan .
- 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) Pemerintah berhak menetapkan Peraturan
Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 23. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018
tentang Penanganan Sampah Laut;
24. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah;
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor
157).
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN BAB III
PENGELOLAAN SAMPAH BAB IV
PERENCANAAN, PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH BAB V
TEKNIS PENGELOLAAN BAB VI
CARA PEMBUANGAN SAMPAH BAB VII
PEMBERSIHAN/PENGURUSAN SUMUR TINJA BAB VIII
PEMELIHARAAN PERSAMPAHAN BAB IX
PENYULUHAN PENGELOLAAN SAMPAH BAB X
PERAN KELUARGA, LEMBAGA PENDIDIKAN DAN MASYARAKAT BAB XI
PEMBIAYAAN BAB XII
PENGHARGAAN, KOMPENSASI DAN SANKSI BAB XIII
LEMBAGA PENGELOLAH SAMPAH BAB XIV
KERJASAMA DAN KEMITRAAN BAB XV
PERIZINAN BAB XVI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI
|