Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Desa Wisata, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Pengelolaan, Pengembangan dan Usaha Pariwisata pada Desa Wisata, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat