Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal pokok yang diatur yaitu jenis pajak dan retribusi daerah, tarif, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2024
Tanggal Berlaku
03 Januari 2024
Sumber
LD.2024/N0.254
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Praturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 224), 2. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114), 3. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 124) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor i Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 222), 4. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 223), 5. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 159), 6. eraturan Daerah Kota Bima Nomor 03 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2022 Nomor 242),

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan