Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2021

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek, Dan Golongan Retribusi, Perhitungan Dan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Penagihan Dan Kedaluwarsa Penagihan , Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2021
Sumber
LD 2021/1 SERI A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bandung Barat No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan