Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek, Dan Golongan Retribusi, Perhitungan Dan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Penagihan Dan Kedaluwarsa Penagihan , Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat