Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2018

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX PEMUNGUTAN BAB X TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI TATA CARA PENAGIHAN BAB XII KEBERATAN BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV KADALUWARSA BAB XV PEMERIKSAAN BAB XVI PEMANFAATAN BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVIII PENYIDIKAN BAB XIX KETENTUAN PIDANA BAB XX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Buton Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan