Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Hari Jadi merupakan nilai kesejarahan, budaya
luhur yang perlu ditumbuhkembangkan untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan, etos kerja,
kebanggaan akan identitas diri, dan rasa memiliki di
masyarakat;
b. bahwa Kabupaten Gunungkidul merupakan suatu
Pemerintah Daerah yang berhak mengatur dan
mengurus urusan rumah tangga sendiri dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul
sudah tidak sesuai dengan dinamika dan fakta hukum
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan, huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Gunungkidul
Dasar Hukum: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
Materi Pokok: Penetapan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Tanggal 4 Oktober 1830
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM, Penjelasan: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Rejang Lebong No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten rejang lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2024 NOMOR 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSl DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pajak Dae.rah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan PasaJ 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dae.rah Kabupaten Rejang Lebong tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) dan
Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821)
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor l Tabun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintab Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tabun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemaofaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retrlbusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
[Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2b18 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 157).
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSl DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010 Nomor 37 Seri B);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Tahun 2011 Nomor 40 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2014 Nomor 95);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan {Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nornor 42 Seri C);
4. Peraturan Oaerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 43 Seri C);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Le bong Tahun 2011 Nomor 44 Seri C);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 45 Seri C);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 46 Seri C);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nornor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 47 Seri C);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 48 Seri C);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 65 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 121);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 51 Seri C);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 52 Seri B);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 53 Seri B), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 142);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 54 Seri B);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Le bong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 55 Seri BJ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Le bong Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 59 Seri B);
17. Peraturan Oaerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 60 Seri BJ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 59 Seri B);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 62 Seri B);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 65 Seri C) sebagaimana telab cliubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Le bong Tahun 2017 Nomor 120);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 40 Seri C) sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2013 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesebatan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2014 Nomor 91);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tabun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 65 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2017 [Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 120);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggaran/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tabun 2011 Nomor 66 Seri C);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 67 Seri CJ;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tabun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olabraga (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 68 Seri C);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 69 Seri C);
27. Peraturan Oaerab Kabupaten Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 70 Seri CJ;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010 Nomor 79 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerab Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 111);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 143J
138 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2024 (1): 175 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk
seluruh jenis pajak retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda
dengan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan perda tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUd 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
a. Ketentuan Umum
b. Pajak
c. Masa Pajak dan Tahun Pajak
d. Retribusi
e. Retribusi Jasa Umum
f. Retribusi Jasa Usaha
g. Retribusi Perizinan Tertentu
h. Pemungutan Pajak dan Retribusi
i. Pemberian Keringanam, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi
j. Kemudahan Perpajakan Daerah
k. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi
l. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD
m. Kerahasiaan Data Wajib Pajak
n. Ketentuan Penyidikan
o. Ketentuan Pidana
p. Ketentuan Lain-Lain
q. Ketentuan Peralihan
r. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Perda Mateng Nomor 4 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 5 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 11 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 12 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 13 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 14 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 15 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 16 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 17 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 18 Tahun 2016; Perda Mateng Nomor 4 Tahun 2018; Perda Mateng Nomor 5 Tahun 2018; Perda Mateng Nomor 8 Tahun 2021;
175 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2024 (1): 108 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 61 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
108 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Keluarga Berkualitas
dan sejahtera yang hidup dalam lingkungan yang sehat
pada setiap tahapan kehidupan, maka diperlukan
intervensi dan peran dari Pemerintah Daerah dan semua
pihak secara berkelanjutan dalam pembangunan
Ketahanan Keluarga; bahwa globalisasi dan perubahan sosial, ekonomi, dan
budaya dapat mengancam kemerosotan moral dan
mempengaruhi kerentanan Keluarga; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan
Ketahanan Keluarga, diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan pembangunan Ketahanan Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan
Ketahanan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum , Perencanaan, Pelaksanaan, Perwalian dan Pengampuan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Koordinasi, Kerja Sama dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 ; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang: Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir Diluar Badan Jalan, Truktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayananaan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olah Raga, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang atau Barang Dengan Menggunakan Kendaraan di Air, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu bara
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021
tentang Retribusi Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun
2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2023
tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
99 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (I) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undan.g-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Oasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Vndang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Vndang Nornor 8 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3
Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Sanksi, lnsentif Pernungutan Pajak dan Retribusi serta Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah;
b. Pera tu ran Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Perizinan Tertentu;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Deli Serdang Nomo:r 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2024
PEMBERDAYAAN - PENGEMBANGAN - USAHA - MIKRO - DAN - EKONOMI - KREATIF
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro dan ekonomi kreatif memiliki peranan penting serta kedudukan yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan pembangunan yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan; bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan sektor usaha dan ekonomi kreatif khususnya perlu peran Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasil guna serta berkelanjutan secara optimal;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN USAHA MIKRO (Kriteria Usaha Mikro, Pemberdayaan Usaha Mikro (Umum, Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro Pada Infrastruktur Publik, Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro, Fasilitasi Pendaftaran atau Pencatatan Kekayaan Intelektual, Keikutsertaan Usaha Mikro Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, Fasilitasi Pelatihan dan Pendampingan Pemanfaatan Sistem Aplikasi Laporan Keuangan dan Keikutsertaan Usaha Mikro Dalam Pemeliharaan Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang) Pengembangan Usaha Mikro (Umum, Pengembangan Dalam Bidang Produksi dan Pengolahan, Pengembangan Dalam Bidang Pemasaran, Pengembangan Dalam Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Dalam Bidang Desain dan Teknologi), Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Penyediaan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro), PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF (Jenis Ekonomi Kreatif, Perencanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif (Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif) ), IKLIM USAHA, PERIZINAN BERUSAHA (Perizinan Berusaha Usaha Mikro, Perizinan Berusaha Ekonomi Kreatif), PENYELENGGARAAN INKUBASI (Inkubasi Usaha Mikro dan Inkubasi Ekonomi Kreatif), KEMITRAAN (Umum, Pola Kemitraan, Perjanjian Kemitraan dan Peran Pemerintah Daerah Dalam Kemitraan), PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
46 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 177 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Bupati menjadi Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten;
bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan penyempurnaan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 903 / 1792 / 2023 ten tang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia
Nomor 4179);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lebaran Negara Nomor 4633);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279)
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersum ber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Nomor 187 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6881);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883)
26. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.51317 Tahun 2023 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
33. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang (Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 46);
34. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);
Peraturan ini berisikan 19 Pasal terkait penjelasan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
15
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Prov. Gorontalo No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 6 tahun 2021, PP No 34 Tahun 2021, PP No 4 Tahun 2023, PP No 35 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pajak, bagi hasil pajak, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, masa pajak dan tahun pajak, retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinventasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Terdiri dari 39 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat