Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 24 Tahun 2011

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan nama Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 62 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rejang Lebong No. 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSl DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan